Selasa, 26 Januari 2010

Hak setiap anak

Hak Anak (versi unesco) :
1. Untuk dilahirkan, untuk mempunyai nama dan kewarganegaraan;
2. Untuk mempunyai keluarga yang akan menjaga dan menyayangi;
3. Untuk tinggal di dalam komunitas dan masyarakat yang aman dan damai;
4. Untuk mempunyai makanan yang mencukupi dan tubuh badan yang aktif dan sehat;
5. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan membentuk potensi diri;
6. Untuk diberi peluang untuk bermain dan beribadah;
7. Untuk dilindungi dari penderitaan, aksploitasi, penculikan, keganasan dan bahaya;
8. Untuk dipertahankan dan diberi bantuan oleh kerajaan/ pemerintah;
9. Untuk dapat mengekspresikan pandangan dirinya sendiri.


HAK ANAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN (YANG LAYAK) diatur:
UUD 1945 (amandemen)
Pasal 31
ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.


UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 49 : Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.


UU no. 20 Tahun 2003 Sisdiknas
Pasal 5
ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh pendidikan yang bermutu


UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 3
PENDIDIKAN NASIONAL berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, BERTUJUAN UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

Bagian Kesatu (Umum)

Pasal 107
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, serta memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.


Pasal 108
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar