UU Sisdiknas Pasal 32 ayat 1: Pendidikan Khusus
1. Tunanetra
2. Tunarungu, Tunawicara
3. Tunagrahita : (a.l. Down Syndrome), Ringan ( IQ= 50-70), Sedang (IQ = 25-50), Berat (IQ £ 25)
4. Tunadaksa : Ringan, Sedang
5. Tunalaras (Destructive) & HIV AIDS & Narkoba
6. Autis
7. Tunaganda
8. Kesulitan Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dyslexia/Baca, Dysgraphia/Tulis, Dyscalculia/Hitung, Dysphasia/Bicara, Dyspraxia/Motorik) & Lambat Belajar ( IQ = 70-90)
9. Gifted : Potensi Kecerdasan Istimewa (IQ ³ 125)
10. Talented : Potensi Bakat Istimewa (Multiple Intelligences : Language, Logico-mathematic, Visio-spatial, Bodily-kinesthetic, Musical, interpersonal, Intrapersonal, Natural, Spiritual) & INDIGO.
UU Sisdiknas Pasal 32 ayat 2 : Pendidikan Layanan Khusus
1. Daerah terbelakang/terpencil/pedalaman/pulau-pulau kecil, anak TKI di DN/LN, beberapa SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri), transmigran;
2. Masyarakat etnis minoritas terpencil;
3. Pekerja anak, anak TKI, SILN, pelacur anak/trafficking, lapas anak/anak di lapas dewasa, anak jalanan, anak pemulung/pemulung anak;
4. Pengungsi (gempa, bencana, konflik);
5. Miskin absolut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar