Selasa, 26 Januari 2010

Hak setiap anak

Hak Anak (versi unesco) :
1. Untuk dilahirkan, untuk mempunyai nama dan kewarganegaraan;
2. Untuk mempunyai keluarga yang akan menjaga dan menyayangi;
3. Untuk tinggal di dalam komunitas dan masyarakat yang aman dan damai;
4. Untuk mempunyai makanan yang mencukupi dan tubuh badan yang aktif dan sehat;
5. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan membentuk potensi diri;
6. Untuk diberi peluang untuk bermain dan beribadah;
7. Untuk dilindungi dari penderitaan, aksploitasi, penculikan, keganasan dan bahaya;
8. Untuk dipertahankan dan diberi bantuan oleh kerajaan/ pemerintah;
9. Untuk dapat mengekspresikan pandangan dirinya sendiri.


HAK ANAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN (YANG LAYAK) diatur:
UUD 1945 (amandemen)
Pasal 31
ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.


UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 49 : Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.


UU no. 20 Tahun 2003 Sisdiknas
Pasal 5
ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh pendidikan yang bermutu


UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 3
PENDIDIKAN NASIONAL berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, BERTUJUAN UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS

Bagian Kesatu (Umum)

Pasal 107
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, serta memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.


Pasal 108
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Dasar Hukum Inklusif

UUD 1945 (amandemen)
Pasal 31

ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 49 : Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan

UU no. 20 Tahun 2003 Sisdiknas
Pasal 5

ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh pendidikan yang bermutu

Millennium Development Goals 2005

* Eradicating Extreme Poverty and Hunger
* Achieving Universal Basic Education
* Promoting Gender Equality and Empowering Women
* Reducing Child Mortality
* Improving Maternal Health
* Combating HIV/AIDS, Malaria, and Other Diseases
* Ensuring Environmental Sustainability

Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004

* Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal
* Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural
* Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif antara pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.

DEKLARASI DAKAR PENDIDIKAN UNTUK SEMUA (2000)

* Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan dan pendidikan anak dini usia, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung
* Menjamin bahwa menjelang tahun 2015 semua anak, khususnya anak perempuan, anak-anak dalam keadaan sulit dan mereka yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik
* Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
* Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun 2015, terutama bagi kaum perempuan, dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa
* Menghapus disparitas gender dalam pendidikan dasar dan menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik
* Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan hidup (life skills) yang penting.

Inclusion and the removal of Barriers to Learning

26th – 29th September 2005, Bukittinggi, West Sumatra, Indonesia

Pendidikan Inklusif di Indonesia

Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya disekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik

Kenapa Pendidikan Inklusif Harus Dipromosikan dan Diterapkan

* Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak di-diskriminasi-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu.
* Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
* Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak.
* Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.


Beberapa Kebaikan Pendidikan Inklusif

* Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya Pendidikan Inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
* Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi
* semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
* Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
* Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak


Sekolah Inklusif

Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu.

Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya


Pengertian Pendidikan Inklusif
Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994)

Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980)



Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif

* Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan.
* Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual
* Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
* Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
* Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.

www.pkplk-plb.org

Jumat, 22 Januari 2010

Suara Hewan



Di bawah ini adalah suara hewan dalam bahasa Indonesia. Cara membacanya adalah misal pada baris yang pertama, kucing mengeluarkan suara ngeong atau mengeong. Tidak semua binatang memiliki nama khas suara yang dikeluarkannya :

Kucing = Mengeong / Ngeong
Anjing = Menggonggong / Gonggong / Menyalak / Salak
Kambing = Mengembik / Kembik
Ayam = Berkokok / Kokok
Bebek = Mengoek / Kwek / Koek
Babi = Menguik / Nguik
Kuda = Meringkik / Ringkik
Sapi dan Kerbau = Melenguh / Lenguh
Burung = Berkicau = Kicau
Harimau / Singa = Mengaum = Aum
Ular = Mendesis = Desis
Jangkrik = Mengerik = Kerik
Tikus = Mencicit = Cicit

Tambahan :
Kalao pada orang atau manusia adalah mengomong atau mengobrol :)

dwey

Anak Istimewa karena Ibunda yang Kuat dan Istimewa

Untuk Bunda-bunda yang Istimewa :

1. Mempunyai Anak berkebutuhan khusus bukanlah sebuah “Vonis”…

2. Anak-anak berkebutuhan khusus pada dasarnya sama dengan anak-anak yang lain punya kelebihan dan juga punya kekurangan.

3. Jika seorang anak diperlakukan karena kekurangannya… maka dia tidak akan mampu mengatasi masalahnya dengan lebih baik bahkan akan cenderung makin “mengkerdilkan” diri.. tapi jika anak tersebut diperlakukan karena kelebihannya… dia akan lebih mampu untuk mengharagai diri dan berkembang maksimal dengan kelebihannya itu

4. Tidak penting sebab atau asal muasal datangnya “kekurangan” pada anak berkebutuhan khusus… apakah dari keluarga sang ayah ataukah sang ibu… Karena jika ini dijadikan pijakan untuk berfikir… justru akan timbul konflik baru antara sang ayah dan sang ibu.

5. Penerimaan terhadap keadaan anak secara utuh oleh keluarga terutama kedua orang tua (bukannya penolakan) adalah sebuah langkah dasar dan utama untuk anak mengatasi kekurangannya.

6. Setiap anak mempunyai kelebihan yang dapat (dengan jeli) diangkat oleh orang tua menjadi sisi hidup yang akan menjadikannya mampu mandiri.

7. Seringkali “rasa sakit” karena “berbeda” tidak dimiliki oleh anak-anak berkebutuhan khusus.. tetapi ditanggung oleh anggota keluarga yang lain.. Demikian sehingga rasa sakit ini… menimbulkan dampak yang berat dalam suasaan kekeluargaan. Dan menyebabkan “penyakit” baru..

8. Dalam melihat masalah (untuk mengatasi rasa sakit itu) kita tidak boleh melihatnya dengan pandangan mikroskopis (terlalu dekat dan detil) tetapi harus dengan pandangan telekopis… (jauh dan menyeluruh) Dengan demikian persoalan karena memiliki anggota keluarga yang berkebutuhan khusus dapat menjadi lebih ringan…

9. Orang tua dari anak-anak yang berkebutuhan khusus… jika memerlukan… sebaiknya juga menjalani terapi… agar dapat lebih membantu kesembuhan anak.

10. Setiap orang dalam keluarga yang mempunyai anak berkebutuhan khusus.. tetap punya hak untuk mendapat dan diperlakukan secara layak… sebagaimana mestinya.. Sehingga semestinya… sesekali ada waktu luang untuk membangun hubungan baik… secara pribadi… antara kedua orang tua… ibu dengan sang kakak, ibu dengan sang adik.. ayah dengan sang kakak , ayah dengan sang adik ataupun diantara kakak dan adik sendiri. Jadi tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap, penolong, pengasuh, pembimbing, dsb dari sang anak yang berkebutuhan khusus.

11. Hanya ibu-ibu yang berbahagia yang dapat menjadi fasilitator bagi anak-anak yang berbahagia.

12. Perlunya supporting group bagi keluarga-keluarga dengan anggota keluarga yang berkebutuhan khusus…

Salam, D

Atur Pola Makan Anak Autis

Anak dengan gangguan autis umumnya menderita alergi berat. Sebab itu, perlu perhatian khusus dari para orang tua.

Perlu diketahui, anak-anak dengan gangguan autis memiliki kelainan metabolisme sehingga sulit mencerna makanan yang tergolong kasein (protein dari susu) dan Gluten (protein dari gandum).

Makanan tersebut tidak harus dipantang seumur hidup. Dengan bertambahnya umur anak, makanan tersebut dapat diperkenalkan satu per satu, sedikit demi sedikit.

Berikut beberapa saran yang dari pusat Terapi Tumbuh Kembang Anak (yamet) dan beberapa sumber lainnya untuk mengatur makanan secara umum pada anak-anak dengan gangguan autis, antara lain :

* Berikan makanan seimbang dengan menggantikan makanan yang mengandung kasein dan gluten dengan bahan-bahan lain untuk menjamin agar tubuh memperoleh semua zat gizi yang dibutuhkan untuk keperluan pertumbuhan, perbaikan sel-sel yang rusak dan kegiatan sehari-hari.
* Gula sebaiknya dihindari, khususnya bagi yang hiperaktif dan ada infeksi jamur. Fruktosa dapat digunakan sebagai pengganti gula karena penyerapan fruktosa lebih lambat disbanding gula/sukrosa.
* Gunakan minyak sayur, minyak jagung, minyak biji bunga matahari, minyak kacang tanah, minyak kedelai, atau minyak olive sebagai pengganti minyak goreng konvesional.
* Konsumsi banyak serat, khususnya serat yang berasal dari sayuran dan buah-buahan segar. Konsumsi sayur dan buah 3-5 porsi per hari.
* Hindari makanan yang menggunakan food additive (zat penambah rasa, zat pewarna, zat pengawet).
* Bila keseimbangan zat gizi tidak dapat dipenuhi, lantaran anak terlalu sulit menerima asupan makanan, maka pertimbangkan pemberian suplemen vitamin dan mineral (vitamin B6, vitmin C, seng, dan magnesium). Langkah ini harus dikonsultasikan dengan dokter.
* Berikan makanan yang cukup bervariasi. Bila makanan monoton, maka anak akan bosan.
* Hindari junk food seperti yang saat ini banyak dijual, ganti dengan buah dan sayuran segar. cr2/rin

Sumber : Republika online

Autisme ??

Autisme kini sudah menjadi pandemi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Autisme di Indonesia kurang mendapat perhatian. Padahal sekali terdiagnosa sebagai anak autisme maka untuk keluar dari gejala itu butuh waktu bertahun-tahun dan biayanya sangat mahal. Ini seperti bom waktu yang mau meledak. Makin banyak, makin banyak, makin banyak dan akhirnya kita akan kehilangan generasi mendatang karena anak autisme dari lapisan masyarakat bawah tidak mendapat penanganan yang baik.
Data yang muncul di beberapa media menyebutkan bahwa pada tahun 1987 rasio jumlah orang dengan autisme adalah 1: 5.000. Pada tahun 2007 di AS menurut laporan Center for Disease Control memiliki rasio autisme 1:150 (di antara 150 anak, ada satu anak autisme). Sementara di Inggris sendiri disebutkan rasionya yaitu 1:100. Dari data yang sudah muncul di beberapa media terlihat semakin lama semakin tinggi orang dengan autisme. Apa itu autisme?
Autisme bukan penyakit jadi jangan disebut penderita atau penyandang karena memang disandang seumur hidup. Autisme adalah suatu gangguan perkembangan. Bedanya dengan penyakit adalah kalau penyakit ada virusnya, ada kumannya, ada jamurnya. Sedangkan autisme tidak ada. Jadi tidak ada obatnya juga.
Gejalanya adalah gangguan perkembangan yang menyangkut perkembangan komunikasi dua arah, kemudian interaksi sosial yang timbal balik, dan perilaku. Yang nomor satu kelihatan adalah anak ini tidak bisa berbicara. Walaupun sudah waktunya bicara masih belum bisa bicara. Itu yang biasanya membawa orang tua ke dokter. Mengapa anak saya sudah 2,5 tahun belum bisa bicara? Kalau dokternya mengerti maka akan langsung waspada lalu periksa yang lain-lain. Tapi kalau dokternya tidak mengerti kadang-kadang diremehkan, seperti mengatakan, “Tidak apa-apa, biasa anak laki itu bicaranya terlambat, keponakan saya empat tahun baru bisa bicara juga sudah jadi profesor sekarang.” Jadi orangtuanya terlena. Beda antara anak autisme dan tidak adalah kalau anak terlambat bicara saja maka dia akan berusaha komunikasi dengan bahasa Tarzan. Jadi dia terlambat komunikasi verbal. Tapi secara non verbal dia berusaha komunikasi dengan mimik muka, dengan gerak gerik. Sedangkan anak autisme tidak.
Perilakunya terlihat sekali aneh-aneh. Dia melakukan hal-hal yang aneh berulang-ulang. Misalnya, dia sering berputar-putar, dia sering memutari benda yang bulat dan senang sekali. Kalau sudah berhasil kemudian melompat-lompat sambil mengepak-ngepakkan tangan. Kemudian ada juga yang suka duduk di pojok, atau hanya main pasir, atau ada yang senangnya main air, dan ada yang mendorong-dorong terus bolak-balik.

Terapinya harus sangat-sangat intensif, sangat komprehensif, dan macam-macam. Pertama, mereka tidak bisa berbicara maka harus mendapatkan terapi bicara. Kemudian lucunya anak ini ototnya kuat. Jadi bisa lari dan kalau memukul orang bukan main kerasnya. Tapi disuruh pegang pensil, tangannya lemas. Jadi seolah-olah tidak mempunyai tenaga. Otot-otot halusnya tidak terampil sehingga mereka harus mandapatkan terapi okupasi untuk melenturkan otot-otot halusnya dan dipersiapkan supaya bisa memegang pensil, bisa menulis, dan sebagainya. Selain itu, karena mereka memiliki perilaku yang aneh-aneh, maka harus terapi perilaku. Jadi perilaku yang tidak wajar dihilangkan, diganti dengan perilaku yang wajar. Itu yang dari luar. Kemudian ada juga yang keseimbangannya tidak bagus atau panca inderanya ada gangguan. Nah itu perlu diterapi juga, namanya terapi integrasi sensoris. Disuruh merosot di perosotan, diglondongin di bola besar, diayun-ayun, dan sebagainya. Itu terapi-terapi dari luar.
Dari dalam tubuh sendiri juga harus diterapi, dicari dengan laboratorium atau periksa darah apakah anak ini mempunyai gangguan alergi atau tidak? Kebanyakan mereka mempunyai alergi makanan yang sangat banyak. Kalau ketahuan, hilangkan. Kemudian rambutnya diperiksa, apakah anak ini keracunan logam berat atau tidak? Kalau keracunan didetoks atau dikeluarkan logam beratnya.
Kalau keluarganya mau melakukan terapi bisa juga. Dalam hal ini sebetulnya anak juga mengerti. Kalau di terapi center, dia menurut dengan gurunya. Namun saat terapi dilakukan oleh orang tuanya di rumah, dia sama sekali tidak mau seperti mengerti siapa yang harus dituruti. Jadi orang tua kesulitan kecuali sangat tegas, sangat konsisten dalam disiplin sehingga anak menjadi menurut.